ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGURUS PROVINSI
ASOSIASI BOLA TANGAN INDONESIA
DKI JAKARTA
2014
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PENGURUS PROVINSI ASOSIASI BOLA TANGAN INDONESIA
DKI JAKARTA
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya-upaya pengisian cita-cita kemerdekaannya, yaitu masyarakat adil, makmur, sejahtera lahir dan batin yang pelaksanaannya antara lain melalui pembangunan bidang olahraga sebagai salah satu sektor pendidikan bangsa.
Bahwa sesungguhnya olahraga merupakan kebutuhan manusia hidup yang menurut kodratnya bersumber atas kebesaran Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan salah satu unsur yang sangat berharga dan berpengaruh langsung dalam pembangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Sesunggguhnya pembangunan olahraga adalah perwujudan dan kehendak dari keinginan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa pembangunan olahraga Bola Tangan adalah bagian integral dari pembangunan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita perjuangan rakyat dan Bangsa Indonesia, khususnya dalam mengharumkan nama bangsa dan negara melalui prestasi cabang olahraga Bola Tangan.
Menyadari akan pentingnya fungsi olahraga Bola Tangan dalam peranannya pada pembangunan olahraga di Indonesia, maka dianggap perlu untuk menyesuaikan gerak langkah pelaksanaan pembangunan di Indonesia termasuk Bola Tangan, dengan menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Provinsi DKI Jakarta
Semoga dengan tersusunnya AD/ART Bola Tangan Provinsi DKI Jakarta ini diharapkan bahwa pembangunan dan pengembangan Bola Tangan di Provinsi DKI Jakarta dapat terarah, tepat guna dan mencapai hasil yang dapat membanggakan bangsa dan negara pada waktu yang telah diharapkan.
ANGGARAN DASAR ASOSIASI BOLA TANGAN
PROVINSI DKI JAKARTA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan dan Waktu
(1) Organisasi ini bernama Pengurus Provinsi Asosiasi Bola Tangan Indonesia DKI Jakarta disingkat Pengprov ABTI DKI Jakarta
(2) Pengprov ABTI DKI Jakarta didirikan pada tanggal 25 Nopember 2014 di Jl. Pemuda No. 10 Rawamangun Jakarta Timur.
(3) Pengprov ABTI DKI Jakarta didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 2
Azas
Pengprov ABTI DKI Jakarta berazaskan Pancasila, UUD 1945 dan UU No.3 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional tahun 2005.
Pasal 3
Tujuan dan Tugas Pokok
(1) Tujuan Pengprov ABTI DKI Jakarta adalah:
a. Membina dan mengembangkan Bola Tangan di DKI Jakarta
b. Turut membentuk manusia Indonesia seutuhnya
c. Meningkatkan martabat bangsa melalui prestasi Bola Tangan
d. Meningkatkan mutu dan prestasi olahraga Bola Tangan DKI Jakarta
e. Memupuk persahabatan antar Wilayah melalui olahraga Bola Tangan
(2) Untuk mencapai tujuan itu Pengprov ABTI DKI Jakarta mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Membina dan Mengembangkan Bola Tangan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
b. Menghimpun seluruh masyarakat potensi Bola Tangan dalam wadah Organisasi Pengprov ABTI DKI Jakarta
c. Memperkuat dan memperluas Organisasi Pengprov ABTI DKI Jakarta
d. Meningkatkan kualitas prestasi olahraga Pengprov ABTI DKI Jakarta
e. Menyelenggarakan kejuaraan Bola Tangan antar perkumpulan di tingkat wilayah
f. Memperkokoh persatuan dan kesatuan wilayah serta kerjasama nasional melalui Bola Tangan
g. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan KONI dan Induk Organisasi keolahragaan Bola Tangan di DKI Jakarta dan organisasi Bola Tangan Indonesia
h. Upaya-upaya lain yang baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada
BAB II
KEANGGOTAAN PENGURUS PROVINSI
ASOSIASI BOLATANGAN INDONESIA DKI JAKARTA
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Pengprov ABTI DKI Jakarta adalah perkumpulan-perkumpulan Bola Tangan yang ada di Wilayah DKI Jakarta
(2) Syarat-syarat dan kewajiban keanggotaan Pengprov ABTI DKI Jakarta diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Status Organisasi
Pengprov ABTI DKI Jakarta pada dasarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Asosiasi Bolatangan Indonesia, International Handball Federation dan atau Asian Handball Federation.
Pasal 6
Susunan Organisasi
(1) Pengprov ABTI DKI Jakarta adalah satu-satunya Induk organisasi Bola Tangan Wilayah
(2) Pengprov ABTI DKI Jakarta merupakan bagian dari Pengurus Kota/kabupaten yang bertugas melaksanakan pembinaan olahraga Bola Tangan di DKI Jakarta di bawah koordinasi Pengurus Provinsi
(3) Susunan organisasi Pengprov ABTI DKI Jakarta berbentuk piramida mulai dari kecamatan, kabupaten/kota sampai ke tingkat Provinsi.
(4) Di tingkat pusat dibentuk Pengurus Besar
(5) Di Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi
(6) Di Kabupaten/Kota dibentuk Pengurus Cabang
(7) Di tingkat Kecamatan dapat dibentuk Pengurus Ranting
Pasal 7
Kelengkapan Organisasi
(1) Di tingkat pusat selain Pengurus Besar, dibentuk Dewan kehormatan dan Dewan Pengawas serta Badan Usaha
(2) Di Provinsi selain Pengurus Provinsi dapat dibentuk Dewan Penyantun, Dewan Penasehat dan Dewan Pengawas.
(3) Di Kabupaten/Kota serta di tingkat Kecamatan selain Pengcab/Pengran dapat dibentuk Dewan Penasehat dan Dewan Pengawas
Pasal 8
Dewan Pengawas Bola Tangan DKI Jakarta
(1) Untuk mendukung pengembangan Bola Tangan DKI Jakarta, di tingkat kabupaten/kota dibentuk Dewan Pengawas Bola Tangan DKI Jakarta yang pembentukannya sesuai ketentuan yang berlaku
(2) Fungsi, tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 9
Pimpinan
(1) Susunan Pimpinan
a. Tingkat Pusat Dipimpin oleh Pengurus Besar
b. Tingkat Provinsi Dipimpin oleh Pengurus Provinsi
c. Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pengurus Cabang
d. Tingkat Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Ranting
Pasal 10
Pemilihan Pengurus
(1) Pemilihan Pengurus:
a. Pengurus Besar dipilih oleh Musyawarah Nasional
b. Pengurus Provinsi dipilih oleh Musyawarah Provinsi
c. Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang
d. Pengurus Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting
(2) Pemilihan Dewan Pengawas
a. Dewan Pengawas dipilih dalam Musyawarah sesuai jenjang kepengurusan.
b. Ketua Dewan Pengawas, Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih dari anggota Dewan Pengawas
BAB IV
MUSYAWARAH/RAPAT
Pasal 11
Musyawarah dan Rapat
(1) Musyawarah Nasional / Provinsi / Cabang / Ranting merupakan pemegang kekuasaan Bola Tangan tertinggi organisasi ABTI :
a. Di tingkat Cabang adalah Musyawarah Cabang, diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun
b. Di tingkat Ranting adalah Musyawarah Ranting, diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun
(2) Dalam Organisasi ABTI dikenal adanya musyawarah dan rapat sebagai berikut :
a. Di tingkat Nasional diadakan :
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja Nasional
4. Rapat Pengurus Besar
5. Rapat-rapat lain yang diadakan oleh pengurus Besar
b. Di tingkat Provinsi diadakan
1. Musyawarah Provinsi
2. Musyawarah Provinsi Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja Provinsi
4. Rapat Pengurus Provinsi
5. Rapat-rapat lain yang diadakan oleh Pengurus Provinsi
c. Di tingkat Cabang diadakan:
1. Musyawarah Cabang
2. Musyawarah Cabang Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja Cabang
4. Rapat Pengurus Cabang
5. Rapat-rapat lain yang diadakan oleh pengurus Cabang
d. Di tingkat Ranting diadakan:
1. Musyawarah Ranting
2. Musyawarah Ranting Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja Ranting
4. Rapat Pengurus Ranting
5. Rapat-rapat lain yang diadakan oleh pengurus Ranting
(3) Musyawarah Kerja diadakan sekali dalam setahun
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
(1) Setiap Keputusan yang diambil dalam Musyawarah/Rapat didasarkan pada musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila ayat 1 Pasal ini sungguh-sungguh tidak tercapai mufakat dapat dilakukan dengan pemungutan suara (voting)
BAB V
PERBENDAHARAAN
(1) Perbendaharaan terdiri dari:
a. Uang
b. Surat-surat berharga
c. Perlengkapan yang diperoleh secara sah
d. Atribut-atribut organisasi
e. Benda-benda berharga/bergerak dan tidak bergerak
(2) Untuk memperoleh, memelihara dan mempertanggungjawabkan perbendaharaan diatur dalam Anggaran Rumah tangga
BABVI
PEMBUBARAN
Pasal 13
Pembubaran
(1) Pengprov ABTI DKI Jakarta hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Provinsi yang diadakan khusus untuk itu
(2) Musyawarah Provinsi tersebut ayat (1) Pasal ini dilakukan atas permintaan dan persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Cabang/Ranting
BAB VII
Pasal 14
Penutup
(1) Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Musyawarah Provinsi
(2) Pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan serta hal-hal yang belum ditentukan dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditentukan dengan Keputusan Rapat Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENGURUS PROVINSI ASOSIASI BOLA TANGAN INDONESIA DKI JAKARTA
(PENGPROV ABTI DKI JAKARTA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan dan Bentuk
(1) Anggota Pengprov ABTI DKI Jakarta adalah perkumpulan-perkumpulan Bola Tangan yang telah terdaftar di Cabang/Ranting dimana perkumpulan Bola Tangan berdomisili
(2) Untuk dapat diterima menjadi anggota, maka perkumpulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mempunyai anggota sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
b. Mempunyai susunan pengurus dan pelatih
c. Mempunyai program kerja
d. Mempunyai uang pangkal dan iuran anggota tiap bulan kepada Cabang/Ranting
e. Perkumpulan Bola Tangan (yang ditandai dengan domisili sekretariatnya) harus berdomisili di wilayah Cabang / Ranting tempat perkumpulan tersebut terdaftar
(3) Setiap perkumpulan Bola Tangan yang terdaftar secara sah pada kepengurusan tingkat Cabang/Ranting, maka warga perkumpulan tersebut secara perorangan dinyatakan sah sebagai anggota Perkumpulan/ Pengprov ABTI DKI Jakarta
(4) Yang dimaksud Pengurus Besar/Provinsi/Cabang/Ranting adalah :
a. Di tingkat Pusat dibentuk 1 (satu) Pengurus Besar
b. Di tingkat Provinsi dibentuk 1 (satu) Pengurus Provinsi
c. Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk 1 (satu) Pengurus Cabang
d. Di tingkat Kecamatan dibentuk 1 (satu) Pengurus Ranting
Pasal 2
Prosedur Penerimaan Anggota
(1) Prosedur menjadi anggota bagi perkumpulan-perkumpulan Bola Tangan dilakukan sebagai berikut :
a. Mengajukan surat permohonan secara resmi kepada pengurus Ranting/Cabang Pengprov ABTI DKI Jakarta di wilayah domisili perkumpulan
b. Melampirkan bukti-bukti yang disyaratkan dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 3
Kewajiban dan Hak-hak Anggota/Warga
(1) Kewajiban Anggota/Warga:
a. Setiap anggota/warga wajib memenuhi dan mematuhi AD/ART dan ketentuan lain organisasi Pengprov ABTI DKI Jakarta
b. Tiap anggota/warga wajib menjunjung tinggi nama baik Pengprov ABTI DKI Jakarta dan memelihara persatuan dan kesatuan serta memupuk hubungan baik, antar pengurus, olahragawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Setiap anggota/warga wajib menjunjung tinggi disiplin organisasi dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela
d. Setiap anggota/warga berkewajiban meningkatkan prestasi yang berkualitas
(2) Hak Anggota/Warga:
a. Mendapatkan hak perlindungan/pelayanan yang sama dari Pengprov ABTI DKI Jakarta
b. Mempunyai hak turut serta dalam segala kegiatan resmi Pengprov ABTI DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan organisasi Pengprov ABTI DKI Jakarta
c. Mempunyai hak pilih, dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan sesuai tingkatan wewenangnya
Pasal 4
Uang Pangkal dan Uang Iuran
(1) Besarnya uang pangkal dan iuran diserahkan penentuannya kepada musyawarah Provinsi masing-masing disesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan setempat
(2) Pembayaran uang pangkal bersama uang iuran dapat dilakukan sekaligus untuk 1 (satu) tahun atau lebih
BAB II
KEHILANGAN STATUS
KEANGGOTAAN/KEWARGAAN DAN SANKSI
Pasal 5
Kehilangan Status Keanggotaan
Status Keanggotaan di dalam Pengprov ABTI DKI Jakarta hilang disebabkan:
a. Karena meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Perkumpulan membubarkan diri dan atau dikeluarkan dari keaanggotaan
d. Diskors dan atau dipecat karena dianggap menodai nama baik Pengprov ABTI DKI Jakarta atau tidak menjalankan tata tertib , peraturan/ketentuan yang ada dalam AD/ART atau ketentuan organisasi Pengprov ABTI DKI Jakarta lainnya
Pasal 6
Sanksi
(1) Sanksi di dalam organisasi Pengprov ABTI DKI Jakarta berlaku terhadap:
a. Anggota Perkumpulan, Ranting, Cabang, Provinsi
b. Warga (anggota perkumpulan/pemain/pengurus di semua tingkatan organisasi
(2) Sanksi terdiri dari:
a. Teguran secara lisan
b. Peringatan tertulis
c. Skorsing selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan
d. Pemecatan
(3) Pelaksanaan Sanksi:
a. Sanksi terhadap warga (anggota perkumpulan Bola Tangan) dilakukan oleh perkumpulan Bola Tangan yang bersangkutan dan atau keputusan Pengurus Provinsi
b. Sanksi terhadap perkumpulan Bola Tangan dilakukan oleh Pengurus Provinsi
c. Pengurus Provinsi menjatuhkan sanksi-sanksi jika instruksi tidak diindahkan
d. Sebelum skorsing/pemecatan dilakukan diberikan peringatan yang pertama dan kedua selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
e. Sanksi yang dijatuhkan atas anggota atau warga harus diberitahukan oleh pengurus yang bersangkutan dan kepada pengurus sesuai dengan tingkatannya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak skorsing berlaku
f. Sanksi yang dilakukan terhadap pengurus atas hasil keputusan rapat pengurus lengkap yang bersangkutan harus ditetapkan oleh organisasi satu tingkat diatasnya
g. Anggota atau warga yang sedang skorsing kehilangan haknya sebagai anggota atau warga selama skorsing berlaku, sedangkan kewajibannya sebagai sebagai anggota atau warga harus tetap dipenuhi
h. Terhadap anggota Pengprov yang tidak menjalankan fungsinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun terus-menerus telah ditegur secara tertulis 3 (tiga) kali berturur-turut dalam jangka waktu tersebut dapat dilakukan sanksi oleh Pengurus Provinsi yang bersangkutan
(4) Skorsing atas diri pemain Provinsi
a. Pengurus Provinsi dapat menjatuhkan skorsing langsung atas diri seorang pemain Pelatda, setelah memberitahukan kepada pengurus yang bersangkutan
(5) Pencabutan Sanksi:
a. Pengurus Provinsi dapat mencabut/menarik kembali sanksi menurut ayat (2) pasal ini langsung atas diri seorang pemain Pelatda
b. Pengprov dapat mencabut/menarik kembali sanksi menurut ayat (2) pasal ini langsung atas diri seorang pemain Pelatda
Pasal 7
Naik Banding
Anggota/Warga Pengprov ABTI DKI Jakarta yang dikenakan sanksi dapat melakukan naik banding/membela diri dengan cara sebagai berikut:
(1) Warga yang terkena sanksi oleh perkumpulannya dapat naik banding kepada Pengurus Ranting/cabang sedang warga yang terkena sanksi langsung oleh Pengurus Cabang dapat naik banding kepada Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar. Keputusan banding adalah keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat
(2) Perkumpulan Bola Tangan yang terkena sanksi oleh Pengurus Ranting dapat naik banding kepada Pengurus Provinsi/Besar, sedang perkumpulan Bola Tangan yang terkena sanksi langsung oleh Pengurus Cabang dapat naik banding kepada Pengurus Provinsi/Besar. Keputusan banding adalah keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat
(3) Setiap anggota maupun warga yang dijatuhi sanksi skorsing/pemecatan berhak membela diri dan mendapatkan pembelaan dalam rapat pengurus lengkap Ranting/Cabang/Provinsi yang khusus diadakan untuk itu
(4) Apabila anggota/warga belum dapat menerima dimaksud ayat (3) pasal ini, maka diberi kesempatan membela diri dalam forum Mukernas / Mukerda / Mukercab / Mukeran, setelah menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada pimpinan Sidang Mukernas / Mukerda / Mukercab / Mukeran
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Susunan dan Kelengkapan Organisasi
(1) Induk organisasi Pengprov ABTI DKI Jakarta dipimpin oleh Pengurus Provinsi pada tingkat Kabupaten/Kota dan Pengurus Ranting pada tingkat Kecamatan
(2) Pengprov telah mempunyai paling sedikit 1 (Satu) Pengcab atau perkumpulan sesuai pasal 1 ayat (2) ART Pengprov ABTI DKI Jakarta
(3) Di tingkat Provinsi/Cabang dari Ranting Pengurus Provinsi/Cabang/Ranting dibentuk Dewan Pengawas
(4) Ditingkat Provinsi dan Cabang, Pengurus Provinsi/Cabang dapat dibentuk Dewan Penyantun/Dewan Penasehat
(5) Direktorat/Bidang/Seksi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan
(6) Pengurus Harian terdiri dari para Ketua, para Sekretaris, para Bendahara, dan para Ketua Direktorat/Bidang/Seksi sesuai tingkatannya
(7) Pengurus lengkap adalah pengurus terdiri dari para Ketua, para Sekretaris, para Bendahara, para Direktorat/Bidang/Seksi sesuai tingkatannya
(8) Struktur Kepengurusan:
a. Pengurus Cabang ABTI DKI Jakarta terdiri dari:
a.1. Seorang Ketua umum dan paling banyak 2 (dua) orang wakil Ketua Umum
a.2. Seorang Ketua Harian
a.3. Seorang Sekretaris Jenderal dan 1 (satu) orang Wakil Sekjen
a.4. Seorang Bendahara dan 1 (satu) orang wakil Bendahara
b. Pengurus Cabang didalam pelaksanaan tugasnya dibantu Direktorat dengan menyesuaikan komposisi kepengurusan menurut kebutuhan seperti: Direktorat Organisasi dan Wilayah, Direktorat Pembinaan Prestasi, Direktorat Litbang, Direktorat Turnamen dan Perwasitan, Direktorat Usaha dan Dana. Penyusunan diserahkan kepada formatur
c. Direktorat didalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh beberapa Sub. Direktorat, menurut kebutuhan seperti:
c.1. Direktorat Organisasi dan Wilayah
- Subdir. Hukum dan Disiplin
- Subdir. Pembinaan Organisasi Wilayah
- Subdir. Penghargaan Olahraga dan Kerjasama Lembaga
c.2. Direktorat Peningkatan dan Pembinaan Prestasi
- Subdir. Pelatda
- Subdir Non Pelatda
c.3. Direktorat Litbang
- Subdir. Evaluasi Tehnik/Taktik/Fisik
- Subdir. Kesehatan Olahraga dan Psikologi
- Subdir. Penelitian dan Pengembangan
c.4. Direktorat Turnamen dan Perwasitan
- Subdir. Kompetisi dan Pertandingan
- Subdir. Referee dan Perwasitan
c.5. Direktorat Usaha dan Dana
- Subdir. Kerjasama Industri
- Subdir. Bisnis Olahraga
- Subdir. Usaha Yayasan
d. Badan struktur organisasi Pengurus Provinsi sebagaimana dirinci pada lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga ini
(9) Pengurus Provinsi dapat menyesuaikan komposisi kepengurusan menurut kebutuhan
(10) Pengprov di dalam pelaksanaan tugasnya dibantu Direktorat/Bidang-Bidang/Seksi sesuai tingkatannya
(11) Pengprov dapat mengangkat tim ahli dan anggotanya terdiri dari mantan pemain berprestasi, para ilmuwan, orang-orang yang dianggap ahli dan perlu untuk itu
Pasal 9
Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas dipilih oleh Musyawarah Nasional/Provinsi/Cabang/ Ranting
(2) Dewan Pengawas berfungsi mengingatkan pengurus diminta atau tidak diminta apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan/lalai di dalam pelaksanaan keputusan-keputusan/amanat Musyawarah Cabang/Ranting
(3) Keanggotaan Dewan Pengawas adalah wakil-wakil dari Pengurus Cabang/Ranting sesuai tingkatannya yang dipilih oleh dan bertanggungjawab pada Musyawarah
(4) Susunan Dewan Pengawas terdiri dari :
- Ketua 1 (satu) orang
- Wakil Ketua 1 (satu) orang
- Sekretaris 1 (satu) orang
- Anggota maksimal 6 (enam) orang dan atau sesuai kebutuhan, untuk Pengprov maksimal 2 (dua) orang anggota
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
Pasal 10
Pemilihan/Pengesahan/Pengukuhan/Pemberhentian Pengurus
(1) Pengurus Besar dipilih oleh Musyawarah Nasional
(2) Pengurus Provinsi dipilih oleh Musyawarah Provinsi
(3) Pengurus Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang
(4) Pengurus Ranting dipilih oleh Musyawarah Ranting
(5) Pengesahan/Pengukuhan Pengurus :
a. Pengurus Provinsi disahkan/dikukuhkan/diberhentikan oleh Pengurus Provinsi setelah dikonsultasikan/direkomendasi oleh KONI Provinsi DKI Jakarta
b. Pengurus Cabang disahkan/dikukuhkan/diberhentikan oleh Pengurus Provinsi setelah dikonsultasikan/direkomendasi oleh KONIDA II Kabupaten/Kota.
c. Pengurus Ranting disahkan/dikukuhkan/diberhentikan oleh Pengurus Cabang setelah dikonsultasikan/direkomendasi oleh KONI Kecamatan yang bersangkutan atau KONIDA II Kabupaten/Kota bilamana belum terbentuk KONI Kecamatan
d. Perkumpulan Bola Tangan hasil rapat anggota perkumpulan yang bersangkutan disahkan/dikukuhkan/diberhentikan oleh Pengran/Pengcab
e. Pengurus Pengprov dapat menangguhkan/menolak untuk mengukuhkan/mengesahkan susunan kepengurusan Pengprov bila bertentangan dengan ayat (3 a, b, c) pasal ini
f. Penolakan pengukuhan/pengesahan dapat mengakibatkan Pengurus Pengprov menunjuk pelaksana sementara dengan batasan waktu tertentu dan dengan penugasan tertentu
Pasal 11
Syarat-Syarat Pengurus
(1) Warga negara Indonesia
(2) Memiliki dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi dalam membangun olahraga Bola Tangan
(3) Sanggup bekerjasama
(4) Warga salah satu perkumpulan Bola Tangan yang telah sah menjadi anggota Pengprov ABTI DKI Jakarta / simpatisan Pengprov ABTI DKI Jakarta
Pasal 12
Pembebasan dari Tugas Jabatan Pengurus
(1) Anggota pengurus tingkat / Pusat / Provinsi / Cabang dan Ranting dapat dibebaskan dari tugas jabatan untuk sementara karena :
a. Tidak dapat aktif dalam jangka waktu tertentu
b. Melalaikan tugas kewajiban atas organisasi Pengprov ABTI DKI Jakarta
c. Sedang menjalani skorsing
(2) Anggota pengurus tingkat Provinsi dapat dibebaskan dari tugas jabatannya karena :
a. Mengundurkan diri
b. Dipecat
c. Meninggal Dunia
(3) Permohonan tidak dapat aktif disampaikan secara tertulis kepada Ketua Umum
(4) Permohonan non aktif Ketua Umum/Ketua dengan alasan menurut ayat 1 (a) dan pengunduran diri ayat 2 (a) Pasal ini disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Harian Provinsi
Pasal 13
Pengisian Jabatan Antar Waktu
(1) Jika terjadi lowongan jabatan dalam susunan pengurus, maka pengurus mempunyai wewenang untuk mengisi lowongan itu
(2) Ketua Umum tidak dibenarkan memegang jabatan rangkap dalam kepengurusan yang tingkat daerahnya sama
(3) Pengisian kekosongan jabatan Ketua Umum dilakukan melalui Musprov luar biasa dengan berpedoman pada pasal 15 ART Pengprov ABTI DKI Jakarta
BAB IV
RAPAT/MUSYAWARAH
Pasal 14
Tentang Rapat-Rapat
(1) Rapat-rapat Pengprov ABTI DKI Jakarta terdiri dari :
a. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Provinsi
b. Rapat Pengurus Harian Pengurus Provinsi
c. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Cabang
d. Rapat Pengurus Harian Pengurus Cabang
e. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Ranting
f. Rapat Pengurus Harian Pengurus Ranting
g. Rapat Anggota Perkumpulan Bola Tangan
h. Rapat lainnya sesuai kebutuhan organisasi
(2) Rapat-rapat dapat berlangsung dan dianggap sah bilamana dihadiri oleh 50% + 1 (satu) dari jumlah pengurus yang ada
(3) Bilamana kuorum rapat tidak tercapai seperti dimaksud pada Pasal 14 (2) di atas, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit dan apabila dihadirioleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari 3 (tiga) macam jabatan/kedudukan dalam kepengurusan rapat dilanjutkan dan segala keputusannya dinyatakan sah
Pasal 15
Musyawarah
(1) Musyawarah Provinsi diadakan 4 (empat) tahun sekali dimana Pengurus Provinsi dan Dewan Pengawas memberikan pertanggungjawaban
(2) Musyawarah Provinsi diadakan 2 (dua) tahun sekali dimana Pengurus Provinsi dan Dewan Pengawas memberikan pertanggungjawaban
(3) Musyawarah Luar Biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi/cabang/ranting/perkumpulan yang terdaftar menurut keperluan yang diatur pada BAB IV Pasal 11 Anggaran Dasar atau memenuhi ketentuan yang diatur oleh Pasal 15 ART ini
(4) Musyawarah Provinsi pada pokoknya bertugas untuk :
a. Menetapkan tata tertib dan acara
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban
c. Menetapkan program kerja
d. Menetapkan/penyempurnaan/merubah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Pengprov ABTI DKI Jakarta hanya oleh Musprov
e. Memilih pengurus baru
(5) Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Pengurus Provinsi serta peninjau yang diundang oleh Pengurus Provinsi
(6) Musyawarah Provinsi adalah sah apabila dihadiri utusan sekurang-kurangnya 50% + 1 (satu) dari Pengurus Provinsi
(7) Apabila jumlah utusan yang hadir kurang dari 50% + 1 (satu) dari Pengurus Provinsi maka musyawarah diundur maksimum selama 1 (satu) jam
(8) Apabila setelah 1 (satu) jam pengunduran berakhir jumlah utusan yang hadir tetap belum mencapai 50% + 1 (satu) dari Pengurus Provinsi, maka Musyawarah dilanjutkan, dan segala keputusan dinyatakan sah
(9) Hak Suara dan Surat Kuasa :
a. Pengurus Provinsi mempunyai hak suara 1 (satu)
b. Pengurus Provinsi tidak diperkenankan menerima kuasa/mandat dari Provinsi lain
(10) Pada dasarnya pengambilan keputusan dalam musyawarah adalah musyawarah untuk mufakat seperti diatur Pasal 11 AD, jika tidak dilakukan pengambilan keputusan melalui pemungutan suara
(11) Pada waktu bersamaan dapat dilaksanakan Kejuaraan Daerah Bola Tangan
(12) Pemilihan pengurus lengkap Pengprov ABTI DKI Jakarta dilaksanakan oleh formatur sebanyak 5 (lima) orang terdiri :
14.1. 1 (satu) Ketua Umum terpilih
14.2. 4 (empat) orang anggota formatur lainnya ditunjuk oleh peserta Musprov
(13) Sistem dan tata cara pemilihan Ketua Umum dapat dilakukan secara musyawarah mufakat apabila tidak tercapai musyawarah mufakat, maka dapat dilakukan secara voting (pemungutan suara baik tertutup atau terbuka)
(14) Tata cara Musda dan Mukerda dilaksanakan dan berlaku menurut ketentuan Pasal 15 ini sesuai dengan tingkatan kewenangannya
BAB V
PERBENDAHARAAN ORGANISASI
Pasal 16
Keuangan
(1) Keuangan organisasi didapat dari uang iuran, uang pangkal, sumbangan, hasil mengadakan pertandingan-pertandingan dan usaha-usaha yang sah
(2) Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan
a. Tingkat Nasional Oleh Pengurus Besar
b. Tingkat Provinsi Oleh Pengurus Provinsi
c. Tingkat Cabang oleh Pengurus Cabang
d. Tingkat Ranting oleh Pengurus Ranting
(3) Di tingkat Wilayah mengadakan penelitian/pemeriksaan mengenai keuangan dan kekayaan organisasi dengan/dapat memakai jasa Akuntan Publik
(4) Kelalaian atau penyelewengan terhadap keuangan organisasi yang dapat dibuktikan secara sah oleh tim verifikasi/Akuntan Publik dapat dikenakan sanksi dari yang berwenang dan sanksi organisasi menurut ART BAB II Pasal 6
Pasal 17
Perbendaharaan
(1) Pencatatan perbendaharaan organisasi seperti termaksud dalam Anggaran Dasar BAB V Pasal 12 harus dilakukan dengan jelas dan baik sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku
(2) Segala perbendaharaan/kekayaan dan sebagainya yang didapat dengan cara apapun yang berhubungan dengan Bola Tangan tanpa sepengetahuan/persetujuan pimpinan organisasi, merupakan penyimpangan dari AD/ART organisasi, dan dapat dikenakan sanksi menurut ART BAB II Pasal 6
(3) Usaha penghimpunan dana melalui sponsorship dan dana kontrak (contract money) atau dalam bentuk usaha lain dengan pihak penyandang dana untuk mendukung kegiatan Perbolatanganan, baik bersifat kolektif maupun perorangan penanganannya dikoordinasikan oleh Pimpinan Organisasi
BAB VI
UMUM
Pasal 18
Kejuaraan Daerah
(1) Menyelenggarakan Kejuaraan Daerah antar perkumpulan dan perorangan melalui jenjang kejuaraan dilakukan sekali 1 (satu) tahun secara berselang
(2) Waktu dan tempat penyelenggaraan Kejuaraan Daerah ditetapkan oleh Pengurus Cabang DKI Jakarta dan segala sesuatu yang berkenaan dengan penyelenggaraan Kejuaraan Daerah diatur oleh suatu panitia yang diangkat oleh Pengurus Provinsi
Pasal 19
Prize Money dan Uang Kontrak/Iklan
Pembagian Prize Money dan uang kontrak iklan yang diperoleh pemain diatur oleh Pengprov ABTI DKI Jakarta
Pasal 20
Pusat Pelatihan Daerah
(1) Pusat latihan Bola Tangan terdiri dari :
a. Pada tingkat Provinsi disebut Pelatda
b. Pada tingkat cabang disebut Pelatcab
(2) Promosi/Degradasi pemain Pelatda dilaksanakan setelah kalender tahunan kejuaraan Bola Tangan tahun berjalan berakhir dan atau dilakukan pada awal tahun berikutnya dengan ketentuan yang ditetapkan Pengurus Provinsi
(3) Ketentuan lainnya dituangkan dalam Pedoman Kerja Pelatda Bola Tangan yang ditetapkan Pengurus Provinsi
Pasal 21
Perpindahan Pemain/Anggota Perkumpulan
(1) Perpindahan antar pemain/anggota Perkumpulan terbagi atas :
a. Antar perkumpulan di satu wilayah Pengprov
b. Antar Pengprov
(2) Dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan menjelang Kejuaraan Daerah tidak diizinkan adanya perpindahan pemain dari perkumpulan baik tingkat Pengprov/Pengcab/Pengran
(3) Perpindahan pemain dimaksud ayat (1) Pasal ini dianggap sah sebagai pemain dari anggota perkumpulan yang baru setelah memenuhi prosedur/persyaratan sebagai berikut :
3.1. Pemain tersebut menyampaikan permohonan izin pindah secara tertulis kepada pengurus Perkumpulan tembusan kepada Pengurus Pengcab/Pengran yang bersangkutan
3.2. Memperoleh izin perpindahan tertulis dari Perkumpulan asal
3.3. Izin perpindahan tertulis dari Perkumpulan asal dipergunakan untuk perizinan perpindahan pada tingkat kepengurusan secara berjenjang sesuai wilayah kepindahan pemain yang bersangkutan diatur sebagai berikut :
3.3.1. Perpindahan antar Perkumpulan dalam suatu wilayah Pengran, harus ada izin dari Perkumpulan asal dan wajib dilaporkan kepada Pengran tembusan ke Pengprov
3.3.2. Perpindahan antar Pengcab dalam suatu wilayah Pengprov, harus ada izin dari Perkumpulan asal dan Pengcab yang bersangkutan serta wajib dilaporkan pada Pengcab tembusan ke Pengprov
3.3.3. Perpindahan antar Pengcab dalam suatu wilayah Pengprov, harus ada izin dari Perkumpulan asal dan Pengcab yang bersangkutan serta wajib dilaporkan kepada Pengprov tembusan kepada Pengran yang bersangkutan
3.3.4. Proses perizinan pindah dan pelaksanaan perpindahan pemain anggota perkumpulan ini, senantiasa didasarkan atas kesepakatan antar pemain, perkumpulan asal dan perkumpulan baru (penerima pindahan) yang diketahui kepengurusan di tingkat wilayah yang bersangkutan, tempat asal dan penerima pindahan
3.3.5. Pemain yang baru pindah dimaksud ayat (3) Pasal ini baru dapat efektif mengikuti/mewakili Perkumpulan setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal surat izin kepindahan dari Pengran/Pengcab/Pengprov yang bersangkutan dan terdaftar sebagai anggota pada Perkumpulan
(4) Prosedur, tata-tertib perpindahan pemain secara terpeinci sebagai berikut :
a. Prosedur
1. Pengunduran diri dan atau mutasi setiap pemain/anggota perkumpulan (klub) harus dilakukan secara tertulis dengan memberikan tembusan kepada Pengran/Pengcab/ Pengprov
2. Setiap pemain/anggota perkumpulan yang akan melakukan perpindahan ke perkumpulan (klub) yang lain (mutasi) harus terlebih dahulu menyelesaikan segala kewajibannya kepada perkumpulan (klub) dimana ia selama ini telah menjadi anggota termasuk biaya pembinaan dan perpindahan
3. Setiap pemain/anggota perkumpulan yang akan mengundurkan diri dari keanggotaan/perkumpulannya dan tidak untuk bermain pada perkumpulan yang lain harus terlebih dahulu menyelesaikan segala kewajibannya kepada perkumpulan (klub) dimana ia selama ini telah menjadi anggota
b. Tata tertib
1. Setiap perkumpulan (klub) berkewajiban untuk memberikan jawaban tertulis permohonan mutasi/pengunduran diri anggotanya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 hari terhitung tanggal
diterimanya surat permohonan mutasi/pengunduran diri termaksud (tanda terima)
2. Dalam hal tidak adanya jawaban tertulis dari perkumpulan (klub) yang bersangkutan dalam tenggang waktu 30 hari, maka mutasi/pengunduran diri pemain/anggota tersebut menjadi sah dan dinyatakan perkumpulan asal telah menyetujui perpindahan tersebut tanpa persyaratan
3. Perkumpulan (klub) dari setiap pemain/anggota yang pindah dan perkumpulan (klub) yang menerima kepindahan pemain/anggota itu harus memberikan laporan tertulis kepada Pengran, Pengcab
4. Pemain/Anggota yang pindah, baru dapat bermain untuk dan atas nama perkumpulan (klub) yang baru setelah tenggang waktu 1 (satu) bulan terhitung tanggal kepindahan dari perkumpulan (klub), Pengran/Pengcab yang bersangkutan
(5) Hak mendapatkan imbalan penggantian pembinaan bagi perkumpulan/klub
a. Dalam kasus perpindahan/mutasi, maka perkumpulan (klub) asal berhak untuk mendapatkan imbalan penggantian biaya pembinaan dari perkumpulan (klub) yang baru, hanya bagi pemain/atlet yang selama ini baik sebagian maupun sepenuhnya telah dibiayai dan atau/telah disubsidi oleh perkumpulan (klub) asal
b. Perhitungan-perhitungan imbalan biaya/subsidi termaksud sub. a di atas hendaklah didasarkan pada perhitungan-perhitungan yang wajar disesuaikan kondisi masing-masing daerah dan disepakati para pihak terkait
c. Kewajiban dimaksud sub. b ayat ini harus dibayar/dilunasi pada saat pemain yang bersangkutan melakukan mutasi dengan disertai bukti pembayaran yang pembagiannya diatur sebagai berikut :
- 75% untuk klub asal
- 25% untuk Pengcab
d. Negosiasi perhitungan penggantian pembinaan dimaksud sub. b ayat ini harus dengan sepengetahuan Pengran/Pengcab dimana perkumpulan yang bersangkutan berdomisili dan harus selesai, sebelum izin perpindahan diberikan kepada pemain/atlet yang bersangkutan
(6) Arbitrase
a. Setiap ketidaksepakatan mengenai mutasi/pengunduran diri dari seorang atlet dan berada dalam lingkungan satu Ranting/Cabang/Provinsi, maka Ranting/Cabang/Provinsi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan dalam tenggang waktu 30 hari
b. Setiap sengketa dan/atau ketidaksepakatan mengenai pengunduran diri atau perpindahan (mutasi) pemain yang terjadi antara perkumpulan (klub) yang berbeda, maka Ranting/Cabang/Provinsi yang bersangkutan harus membantu menyelesaikan atau meminta bantuan Pengurus Provinsi maupun Pengurus Besar
c. Terhadap setiap masalah mutasi/pengunduran diri pemain yang tidak terselesaikan oleh perkumpulan (klub) maupun Ranting/Cabang/Provinsi
maka pemain dan/atau perkumpulan yang bersangkutan dimintakan bantuan penyelesaian harus didasarkan pada musyawarah/mufakat
d. Dalam hal dimaksud sub. c ayat ini, maka keputusan yang ditetapkan Pengprov bersifat mengikat kedua belah pihak, dengan memperhatikan pula tenggang waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal permohonan pemain
(7) Setiap pelanggaran dari pemain/warga terhadap ketentuan tata tertib ini, dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam AD/ART Pengprov ABTI DKI Jakarta atau diatur dalam ketentuan Pengprov ABTI DKI Jakarta
Pasal 22
Organisasi-Organisasi Luar PENGPROVDKI JAKARTA
Setiap anggota/pemain mempunyai hak untuk duduk menjadi anggota organisasi-organisasi luar/dalam negeri dimana Pengprov ABTI DKI Jakarta tercatat sebagai anggota yang tujuan organisasi tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART Pengprov ABTI DKI Jakarta
BAB VII
LAMBANG
Pasal 23
Lambang
Disayembarakan
BAB VIII
HUBUNGAN ABTI DENGAN LEMBAGA/BADAN OLAHRAGA
NASIONAL/INTERNASIONAL
Pasal 24
Hubungan Pengprov ABTI DKI Jakarta dengan Lembaga/Badan Olahraga Provinsi/Nasional
(1) Pengurus Provinsi dapat mengadakan hubungan dengan organisasi/lembaga-lembaga/badan-badan olahraga Provinsi/nasional yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Pengprov ABTI DKI Jakarta
(2) Pengurus Provinsi dapat menunjuk atau menarik wakil-wakilnya yang duduk dalam organisasi/lembaga/badan olahraga provinsi/nasional sewaktu-waktu bilamana perlu
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
(1) Atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Provinsi/Cabang/Ranting yang ada atau atas panggilan/permintaan Pengurus Provinsi dengan persetujuan 2/3 dari jumlah Provinsi/Cabang/Ranting yang ada dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa untuk menentukan pembubaran organisasi atau keperluan darurat yang dianggap sangat penting
(2) Ketentuan mengenai hal tersebut ditetapkan oleh Pengurus Provinsi dengan persetujuan 2/3 anggota Pengprov ABTI DKI Jakarta
(3) Pengunduran diri secara menyeluruh baik Pengurus Cabang maupun Pengcab/Pengran, tanpa memenuhi atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Provinsi/Cabang/Ranting dan dalam lingkungan/wilayah masing-masing tidak dapat dibenarkan
BAB X
HAL-HAL LAIN DAN PENUTUP
Pasal 26
Hal Lain-Lain
(1) Segala sesuatu yang belum/tidak diatur dalam AD/ART ini, dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan khusus tersendiri oleh Pengurus Provinsi dalam lingkungannya masing-masing sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada pada AD/ART
(2) Segala perubahan yang ada pada AD/ART hanya dilakukan dalam sidang Musyawarah Provinsi
Pasal 27
Penutup
Perubahan dan penyempurnaan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan pada Rapat Tim Pemrakarsa Pembentukan Pengurus Provinsi Bola Tangan DKI Jakarta
Pengurus Provinsi Asosiasi Bola Tangan Indonesia DKI Jakarta
(Pengprov ABTI DKI Jakarta)
2015 – 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar